- Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.
- Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.
Sementara itu, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan tak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima dan tak dapat dilakukan oleh pihak lain pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
Kewajiban merupakan beban untuk memberi sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tak dapat oleh pihak lain, yang mana prinsipnya dapat dituntut paksa oleh yang berkepentingan.
Hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak atau absolut.
Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, yaitu:
- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak dalam hukum tata negara.
Baca Juga: 10 Contoh Hak dan Kewajiban Murid di Sekolah
Source | : | bobo.id |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar