3. Enggak menghormati lambang, bendera, dan lagu kebangsaan.
4. Enggak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
5. Enggak menaati hukum lalu lintas, contohnya tak memakai helm saat berkendara.
6. Tak membayar pajak.
7. Merusak fasilitas negara, contohnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan lain-lain.
Nah, itu dia bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar