5. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
6. Wajib menaati hukum dan pemerintah.
7. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
8. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain.
9. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
10. Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Itulah pembahasan tentang pengertian, perbedaan, dan contoh dari hak dan kewajiban.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar