Sementara itu, ketentuan pada pasal 67 tersebut memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup, yaitu:
1. kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Kemudian terkait dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka 6 yang mengandung makna terkait upaya memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Nah, itu dia hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungan hidup.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Gramedia Blog |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar