13. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda.
14. Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.
15. Hak untuk hidup sejahtera.
Berikut adalah beberapa kewajiban sebagai warga negara:
1. Wajib membela negara.
2. Wajib dalam upaya pertahanan negara.
3. Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
4. Wajib menghormati hak asasi manusia.
5. Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
Baca Juga: 16 Contoh Hak dan Kewajiban Anak di Rumah, Kelas 5 SD Tema 6
Nah, itulah pembahasan tentang definisi hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Semoga bermanfaat!
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar