2. Hak pada anak untuk bertumbuh dan berkembang.
3. Hak atas status kewarganegaraan.
4. Hak atas kebebasan meyakini suatu kepercayaan.
5. Hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
6. Hak untuk terbebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
7. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak.
8. Hak untuk hidup.
9. Hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif.
10. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
11. Hak untuk bebas memilih serta memeluk agamanya masing-masing.
12. Hak untuk mengembangkan diri.
Baca Juga: 16 Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Apa Saja?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar