GridKids.id - Kids, di materi tematik kelas 6 SD kali ini kita akan membahas tentang hak warga negara terhadap lingkungan.
Seperti yang kita tahu bahwa hidup dalam bermasyarakat enggak bisa terlepas dari keadaan lingkungan.
Sama halnya dengan alam yang juga harus kita jaga bersama agar tetap bersih, asri, dan kita bisa mendapatkan udara yang bersih.
Dengan menjaga lingkungan alam, setiap masyarakat berhak mendapatkan haknya terhadap lingkungan.
Hal ini juga sudah tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Berikut adalah hak-hak warga negara terhadap lingkungan dalam UU No 32 Tahun 2009 Pasal 65, yaitu:
1. Setiap orang berhak mendapat kan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seagai bagian dari hak asasi manusia.
Sebagai manusia, pastinya akan merasa nyaman dan sehat jika berada di llingkungan yang baik.
Lingkungan yang bersih merupakan salah satu kebutuhan pokok warga negara, karena kita dapat merasakan air yang bersih dan menghirup udara segar.
Baca Juga: Materi Kelas 6 SD: Definisi Wirausaha Menurut Para Ahli serta Ciri-cirinya
Lingkungan yang bersih dan sehat dapat menjadi upaya untuk mencegah penyakit yang datang.
2. Setiap prang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar