GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan materi dalam buku PPKn kelas XI SMA.
Kali ini GridKids akan mengajak kalian belajar tentang kedudukan Presiden menurut UUD 1945, ya.
Yuk, langsung saja kita simak kedudukan Presiden menurut UUD 1945.
Kedudukan Presiden dalam UUD 1945
Kedudukan Presiden sejatinya sudah dijelaskan dalam UUD 1945.
Ada beberapa pasal UUD 1945 yang menjelaskan tentang kedudukan Presiden.
Penjelasan tersebut ada dalam Bab III UUD 1945.
Pada bab tersebut membahas tentang kekuasaan pemerintahan negara.
Dilansir dari Kompas.com, kedudukan presiden menurut UUD adalah pemegang kekuasaan pemerintah.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Sejarah Amandemen UUD 1945 yang Dilakukan 4 Kali, Materi PPKn Kelas XI SMA
Bunyi pasal tersebut adalah "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.
Sementara itu, menurut buku Presidensialisme Setengah Hati, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah.
Selain itu juga di jelaskan presiden memiliki dua kedudukan.
Dua kedudukan tersebut adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kedudukan presiden sebagai kepala negara ditegaskan dari wewenang yang dimilikinya.
Beberapa di antaranya adalah memberi grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
Selain itu ada kewenangan untuk memberi gelar serta tanda jasa dan kehormatan.
Kewenangan presiden tersebut tertuang dalam Pasal 14 dan 15 UUD 1945.
Selain kewenangan tersebut, presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas institusi keamanan.
Merek adalah angkatan darat, angkatan laut, serta angkatan udara.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 10 UUD 1945.
Baca Juga: Sejarah Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas XI SMA
Berikut ini adalah lima kewenangan presiden menurut UUD 1945:
1. Berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, Pasal 5 ayat (1).
2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU, Pasal 5 ayat (2).
3. Presiden bisa menyatakan perang, membuat perdamaian, serta perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, Pasal 11 ayat (1).
4. Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
5. Presiden bisa mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan dari DPR, (Pasal 13).
Itulah kedudukan presiden menurut UUD 1945 ya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar