Pemerintahan dalam konstitusi ini terdiri dari presiden dan kabinet.
Selain itu, kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR dan Senat.
3. Undang-Undang Sementara 1950
Negara Republik Indonesia Serikat mendapat banyak protes dari rakyat Indonesia.
Akhirnya untuk memenuhi tuntutan rakyat tersebut, dibuat Piagam Persetujuan pada 1950.
Kemudian terbentuklah undang-undang dasar yang bersifat sementara, atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Dalam UUDS 1950, Indonesia kembali menjadi negara berbentuk kesatuan.
Kedaulatan negara juga berada di tangan rakyat, tetapi kedaulatan dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Sistem pemerintahan yang digunakan merupakan kabinet parlementer.
Sementara pertanggungjawaban kabinet diberikan kepada parlemen (DPR).
Seiring berjalan waktu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Itulah tiga konstitusi yang pernah ada di Indonesia ya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar