Pengesahan UUD 1945 sendiri dilakukan sebagai syarat berdirinya negara Indonesia yang merdeka.
Dalam UUD 1945 kekuasaan negara dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Kekuasaan pemerintah negara juga dipegang oleh seorang presiden.
Indonesia juga menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial.
Yang mana presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
2. Konstitusi RIS 1949
pada 1949, Indonesia mengalami pergantian konstitusi akibat campur tangan Belanda.
Kala itu, Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat.
Pergantian konstitusi itu merupakan hasil perundingan dari Konferensi Meja Bundar dan Konstitusi RIS 1949 dijadikan undang-undang dasar.
Dalam Konstitusi RIS 1949, bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federal.
Negara federal sendiri adalah negara yang terbagi-bagi atas berbagai negara bagian.
Baca Juga: Sejarah Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas XI SMA
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar