GridKids.id - Kids, bagaimana fakta dan regulasi batas wilayah negara?
Kali ini GridKids akan menjawab pertanyaan dari Bagian 4 Unit 2 materi PPKn kelas X SMA tentang arti kedaulatan bagi NKRI.
Nah, berdasarkan buku Kurikulum Merdeka kita akan menjawab pertanyaan tentang fakta dan regulasi batas wilayah negara.
Kamu bisa menjadikan informasi berikut ini sebagai referensi dalam menjawab pertanyaan tersebut, ya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fakta adalah hal atau keadaan yang merupakan kenyataan, sedangkan regulasi yaitu pengaturan.
Batas negara merupakan pemisah unit regional geografis berupa fisik, sosial, dan budaya yang dikuasai oleh suatu negara.
Tahukah kamu? Setiap negara memiliki batas-batas wilayah termasuk Indonesia, lo.
Batas negara bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan hukum atau politik dan keadaan alam atau bentang alam antar wilayah negara.
Indonesia memiliki letak geografis yang strategis sehingga berbatasan dengan banyak negara baik di laut dan di daratan.
Perlu diketahui bahwa batas wilayah negara sangat penting karena menggambarkan seberapa besar wilayah yang harus dijaga dan menjadi kedaulatan sebuah negara.
Batas negara enggak dibuat dengan asal, lo, melainkan diatur secara hukum oleh pemerintah negara itu sendiri.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan PPKn Kelas X SMA: Apa Arti Kedaulatan bagi NKRI?
Konflik antar negara akibat wilayah negara bukanlah hal yang baru. Konflik tersebut menunjukkan pentingnya batas wilayah bagi sebuah negara.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui fakta dan regulasi batas wilayah negara!
Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara
Diketahui di Indonesia ada suatu regulasi peraturan tertentu yang mengatur batas wilayah negaranya.
Berdasarkan pertimbangan isi pada pasal 25A UUD 1945, dibuatlah undang-undang yang mengatur wilayah negara yaitu UU Nomor 43 Tahun 2008.
UU Nomor 43 Tahun 2008 terdiri dari 26 pasal yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan wilayah Indonesia, Kids.
Mulai dari batas wilayah negara, batas wilayah yurisdiksi, hingga lembaga yang dibentuk untuk mengelola batas wilayah negara Indonesia.
Bersumber dari kompas.com, dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 43 tahun 2008 disebutkan bahwa wilayah negara merupakan salah satu unsur negara yang mencakup kesatuan wilayah daratan, perairan, pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Secara garis besar fakta dan regulasi batas wilayah negara bisa dibagi menjadi dua, yakni:
1. Batas Wilayah Negara Sesuai dengan Hukum dan Politik
Baca Juga: Materi PPKn Kelas X SMA: Mengenal Wawasan Kebangsaan dalam Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air
Kids, diketahui batas wilayah negara yang berkaitan dengan hukum dan politik dilakukan dengan sebuah perjanjian antar negara.
Fakta yang pernah terjadi berkaitan dengan batas wilayah sesuai dengan hukum dan politik dilakukan dengan beberapa perundingan.
Nah, salah satu perundingan yang pernah dilakukan oleh Indonesia ialah Konferensi Meja Bundar (KMB).
2. Batas Wilayah Negara Berdasarkan Bentang Alam
Batas wilayah juga bisa menggunakan bentang alam atau keadaan alam sebagai pemisah antara dua negara atau lebih.
Fakta batas wilayah negara berdasarkan bentang alam ialah Selat Melaka yang menjadi pemisah antara Indonesia dan Malaysia.
Itulah informasi tentang fakta dan regulasi batas wilayah negara, yang bisa dijadikan referensi jawaban materi PPKn kelas X SMA.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan batas wilayah? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar