Konflik antar negara akibat wilayah negara bukanlah hal yang baru. Konflik tersebut menunjukkan pentingnya batas wilayah bagi sebuah negara.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui fakta dan regulasi batas wilayah negara!
Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara
Diketahui di Indonesia ada suatu regulasi peraturan tertentu yang mengatur batas wilayah negaranya.
Berdasarkan pertimbangan isi pada pasal 25A UUD 1945, dibuatlah undang-undang yang mengatur wilayah negara yaitu UU Nomor 43 Tahun 2008.
UU Nomor 43 Tahun 2008 terdiri dari 26 pasal yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan wilayah Indonesia, Kids.
Mulai dari batas wilayah negara, batas wilayah yurisdiksi, hingga lembaga yang dibentuk untuk mengelola batas wilayah negara Indonesia.
Bersumber dari kompas.com, dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 43 tahun 2008 disebutkan bahwa wilayah negara merupakan salah satu unsur negara yang mencakup kesatuan wilayah daratan, perairan, pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Secara garis besar fakta dan regulasi batas wilayah negara bisa dibagi menjadi dua, yakni:
1. Batas Wilayah Negara Sesuai dengan Hukum dan Politik
Baca Juga: Materi PPKn Kelas X SMA: Mengenal Wawasan Kebangsaan dalam Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar