GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 2 masih membahas tentang Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 39-41 membahas tentang Hakikat Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada artikel-artikel sebelumnya kamu sudah belajar tentang makna alinea-alinea pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, kali ini kamu akan diajak untuk melihat hakikat dari pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, apa saja, ya?
Enggak hanya punya makna yang mendalam, pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari UUD 1945.
Selain itu, pokok-pokok pikiran UUD 1945 juga mewujudkan cita-cita hukum yang melandasi hukum dasar negara baik yang tertulis atau enggak tertulis, seperti berikut:
Pokok-Pokok Pikiran UUD 1945
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar pada persatuan.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa pembukaan UUD 1945 diterima sebagai aliran negara persatuan.
Negara mengatasi segala macam paham golongan dan paham individualistis dan mendorong persatuan dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.
Baca Juga: Makna Pembukaan Alinea UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Materi PKN Kelas 9 SMP
2. Pokok Pikiran Kedua
Negara ingin mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan UUD 1945 dan jadi hubungan sebab tujuan.
Pemerintah bisa menentukan jalan dan aturan yang harus dilaksanakan menurut UUD untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan.
Pokok pikiran kedua mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia punya hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan atau perwakilan.
Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan.
Pokok pikiran ketika ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
4. Pokok Pikiran Keempat
Baca Juga: Makna Pembukaan Alinea Kedua Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, Materi PKN Kelas 9 SMP
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran yang ini mengandung makna bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lain untuk memelihara budi pekerti yang luhur.
Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
Hal ini berdasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Pertanyaan: |
Apakah pokok-pokok pikiran UUD 1945 sebagai negara persatuan? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar