2. Pokok Pikiran Kedua
Negara ingin mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan UUD 1945 dan jadi hubungan sebab tujuan.
Pemerintah bisa menentukan jalan dan aturan yang harus dilaksanakan menurut UUD untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan.
Pokok pikiran kedua mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia punya hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan atau perwakilan.
Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan.
Pokok pikiran ketika ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
4. Pokok Pikiran Keempat
Baca Juga: Makna Pembukaan Alinea Kedua Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, Materi PKN Kelas 9 SMP
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar