Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.
Mereka sudah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Sebagai Bangsa Indonesia, kita harus memiliki kesadaran bahwa kemerdekaan bukan akhir dari perjuangan bangsa.
Kemerdekaan yang diraih harus bisa menghantarkan rakyat Indonesia menuju ke cita-cita nasionalnya sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan juga makmur.
Negara yang merdeka berarti negara yang bebas dari penjajahan bangsa lain.
Negara yang bersatu berarti menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam bentuk kesatuan, bukan bangsa yang terpisah geografis atau sosialnya.
Negara yang berdaulat dimaknai bahwa Indonesia sederajat dengan engara lain, punya kebebasan dalam menentukan arah dan kebijakan bangsanya tanpa dicampuri oleh negara lain.
Negara yang Adil menggambarkan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya.
Keadilan yang diwujudkan harus menunjukkan keseimbangan antara hak dan juga kewajiban warga negara.
Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, dilandasi oleh prinsip keadilan ini.
Negara Indonesia diharapkan bisa mewujudkan keadilan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Baca Juga: Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Bela Negara, Materi PKN Kelas 9 SMP
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar