Selain mengatur tentang pembentukan Bakamla, undang-undang tersebut mengatur tentang pembelian kapal serta perlengkapan senjata lainnya.
Upaya menjaga keamanan di laut tersebut tertuang dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014.
Berikut ini pasalnya:
(1) Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah laut, dibentuk sistem pertahanan laut.
(2) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
(3) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur tentang keamanan, ada juga pasal yang mengatur tentang menyikapi pelanggaran yang dilakukan negara lain.
Salah satunya adalah di Pasal 59 Ayat (2) yang seperti ini bunyinya:
(2) Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
(3) Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut.
Selanjutnya juga tertuang di dalam Pasal 61 yang mengatur tugas Bakamla.
Baca Juga: Isi Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut, Materi PPKn Kelas XI SMA
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar