GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang UNCLOS 1982?
Pada buku materi PPKn kelas XI SMA terdapat pertanyaan "apa yang dimaksud UNCLOS 1982?".
Nah, kali ini GridKids akan membahas tentang pengertian UNCLOS 1982, ya.
Jawaban pertanyaan apa yang dimaksud dengan UNCLOS 1982 bisa kamu pahami disini.
Lantas, apa pengertian dari UNCLOS 1982? Yuk, kita cari tahu jawabannya.
Apa yang dimaksud dengan UNCLOS 1982?
UNCLOS 1982 adalah singkatan dari United Nation Convention of Law of the Sea.
UNCLOS 1982 juga dikenal sebagai Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Jadi, UNCLOS 1982 adalah konvensi yang membahas tentang hukum kelautan termasuk aturan di dalamnya.
Konvensi ini diikuti lebih dari 100 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Konvensi ini terdiri dari 320 pasal dengan sembilan lampiran yang mengatur tentang hukum kelautan dunia.
Baca Juga: Isi Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut, Materi PPKn Kelas XI SMA
Ada beberapa pokok-pokok yang diatur dalam UNCLOS 1982, antara lain:
• Penetapan batas kelautan
• Pengendalian lingkungan
• Penelitian ilmiah terkait kelautan
• Kegiatan ekonomi dan komersial
• Transfer teknologi
• Penyelesaian sengketa kelautan
UNCLOS 1982 sendiri ditandatangani pada 10 Desember 1982.
Namun konvensi tersebut baru mulai berlaku pada 16 November 1994.
Itu artinya, pada 16 November 1994, seluruh negara peserta UNCLOS 1982 harus patuh terhadap seluruh peraturan yang ada.
Bagi Indonesia, konvensi ini memiliki peran penting terkait wilayah laut Tanah Air.
Baca Juga: Pengertian dan Jenis Penyelesaian Sengketa Non-litigasi, Materi PPKn Kelas XI SMA
Melalui konvensi ini, Indonesia kemudian diakui sebagai negara kepulauan.
Nah, itulah pengertian dari UNCLOS 1982 ya, Kids.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan UNCLOS 1982? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar