Negosiasi kompromi digunakan dengan tujuan untuk mengakomodasi kebutuhan para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian ini dilakukan demi mencari keuntungan bagi para pihak bersengketa.
Dalam negosiasi kompromi, negosiator menganggap para pihak bersengketa sebagai mitra untuk mencari solusi bersama.
Tujuan negosiasi ini adalah penyelesaian yang adil berdasarkan analisis yang objektif, serta atas dasar hukum yang jelas dan rasa saling percaya.
3. Negosiasi Win-win
Negosiasi ini bertujuan menyelesaikan masalah demi kepentingan bersama.
Dalam negosiasi ini, para phak akan saling melengkapi dan sekaligus memperoleh hubungan kerja sama dalam jangka panjang.
Pembinaan hubungan baik menjadi tujuan dalam penggunaan negosiasi ini.
Proses negosiasi ini akan memisahkan masalah keuntungan dan kerugian dari para pihak.
Itulah beberapa teknik negosiasi dalam penyelesaian sengketa ya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar