Dalam UU No. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (2) berkaitan dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara bisa diselenggarakan lewat hal-hal berikut ini:
Tujuan dari diberikannya pembelajaran ini untuk membentuk individu yang punya rasa bangga dan cinta tanah air.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang punya fokus pembelajaran pada pembekalan pengetahuan, pembinaan sikap, perilaku.
Serta pelatihan keterampilan sebagai warga negara yang demokratis, taat hukum, yang patuh pada kompetensi kewarganegaraan, yaitu:
- pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);
- ketrampilan kewarganegaraan (civic skills);
- watak-watak kewarganegaraan (civic disposition).
2. Pelatihan dasar kemiliteran
Upaya untuk membantu TNI dan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Misalnya pelatihan dasar militer yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi sebagai Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Baca Juga: 4 Negara yang Memiliki Kekuatan Angkatan Udara Terkuat di Dunia
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar