Berikut contoh norma hukum di lingkungan masyarakat:
1. Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW.
2. Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.
3. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT.
4. Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Itulah penjelasan tentang pengertian, sifat, dan contoh norma hukum.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar