Proses penyelesaian masalah ini pun berjalan cukup lambat.
Indonesia dan Malaysia sudah berulang kali berunding untuk menyelesaikan masalah Ambalat.
Namun demikian, belum ada kejelasan mengenai penyelesaian sengketa tersebut.
Berdasarkan hukum internasional, akhirnya penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan UNCLOS 1982.
Disebutkan bahwa negara yang bersengketa diwajibkan menyelesaikan dengan cara-cara damai.
Namun, jika cara tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan, negara terkait harus mengajukan sebagian sengketa kepada prosedur wajib.
Melalui prosedur itu, sengketa hukum laut akan diselesaikan melalui mekanisme peradilan internasional.
Namun pada akhirnya, Indonesia dan Malaysia sendiri memilih berdamai untuk menyelesaikan sengketa ini.
Hal itu terlihat dari perundingan yang sudah dilakukan oleh perwakilan kedua negara sebelumnya.
Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia menyebut tidak akan membawa masalah Blok Ambalat ke Mahkamah Internasional.
Pemerintah Indonesia menyampaikan hal itu mengingat posisi Indonesia yang kuat.
Baca Juga: Upaya Mengikis Perilaku Stereotip, Materi PPKn Kelas XI SMA
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia tidak bisa ditawar.
Itulah penyelesaian yang dilakukan untuk merampungkan sengketa wilayah ambalat ya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar