Hukum subjektif bisa timbul sebagai perwujudan dari hukum objektif. Hal ini berarti bahwa kewajiban yang timbul telah diatur oleh hukum objektif.
Jika hak dan kewajiban tak dipenuhi, maka hal ini bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap hukum objektif.
Contohnya cidera janji sewa menyewa tanah atau lahan, yang mana merupakan bentuk hukum perdata (hukum objektif).
Berikut adalah contoh dari hukum subjektif, yakni:
1. Hak Asasi Manusia (HAM): HAM adalah hak dasar manusia yang harus didapatkan. Contohnya hak untuk bersekolah, kebebasan beragam, dan lain sebagainya.
2. Hak sebagai warga negara: Hak dan kewajiban dijamin oleh Undang-Undang. Contohnya adalah hak kebebasan berpendapat, mendapat pekerjaan, dan lain sebagainya.
Pemenuhan hak ini juga harus diikuti dengan melakukan kewajiban, sesuai dengan hukum objektif yang telah ditentukan.
Nah itulah penjelasan tentang penggolongan hukum menurut wujudnya, yaitu hukum objektif dan hukum subjektif.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar