GridKids.id - Kids, kamu tentu sudah tahu bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik, apa sih yang dimaksud dengan republik itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), republik adalah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.
Kosa kata Republik berasal dari bahasa Latin, yaitu res publica yang berarti urusan publik atau public affair dalam Bahasa Inggris.
Pemerintahan republik berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden yang terpilih untuk masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi.
Negara kita Indonesia adalah salah satu contoh negara yang menganut bentuk pemerintahan republik dan tertera dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Selain Indonesia, ada beberapa negara yang juga menganut bentuk pemerintahan yang satu ini, di antaranya: Jerman, Polandia, Italia, Finlandia, Rusia, Meksiko, Brasil, Afrika Selatan, Mesir, China, India, dan masih banyak lagi.
Bentuk pemerintahan republik terbagi jadi tiga jenis, berikut akan dijelaskan satu persatu pengertiannya. Yuk, simak sama-sama penjelasan lengkapnya di bawah ini, Kids.
Jenis-Jenis Bentuk Pemerintahan Republik
1. Republik Absolut
Bentuk pemerintahan republik absolut berakar pada revolusi abad 18 dan 19 yaitu republik demokrasi.
Baca Juga: Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia, PKN Kelas 9 SMP
Bentuk pemerintahan yang satu ini bersifat absolut dan sesuai dengan pengertian demokrasi, yang bersifat despotisme dan totaliter.
Contohnya adalah negara-negara di Amerika Serikat, negara-negara Asia, Afrika dan negara-negara komunis.
Bentuk pemerintahan ini menganut sistem diktator tanpa adanya pembatasan kekuasaan, pemerintah atau pemimpin negara akan mengabaikan konstitusi untuk melegitimasi kekuasaannya.
2. Republik Konstitusional
Bentuk pemerintahan ini berlandaskan demokrasi tapi pemerintahannya lebih dulu merumuskan dasar-dasar negara dan kedudukan pemerintah dengan cara pembentukannya.
Rumusan yang disepakati ada yang berbentuk perjanjian dan ada yng berasal dari kebiasaan yang dianggap kehendak bersama.
Pembentukan republik ini enggak murni terjadi sebagai bentu demokrasi karena rakyat merumuskan kehendaknya lewat sistem perwakilan.
Pada sistem republik konstitusional yang dianut oleh pemerintah Indonesia, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang Presiden.
Kekuasaan presiden masih tetap dibatasi oleh konstitusi dengan anggota parlemen sebagai pengawas kebijakan dan jalannya pemerintahan di bawah tangan presiden.
3. Republik Parlementer
Republik ini didasarkan pada demokrasi yang diwujudkan pada sistem perwakilan.
Baca Juga: Selain Indonesia, Ini Daftar Negara dengan Sistem Pemerintahan Republik
Dalam bentuk pemerintahan ini tolak ukurnya adalah kehendak mayoritas wakil-wakil rakyat dalam perwakilan bisa memilih dan juga menentukan susunan fungsionaris pemerintah.
Pelaksanaan republik parlementer sama dengan monarki parlementer sehingga kedudukan kepala negaranya enggak bertanggungjawab atas pelaksanaan pemerintahannya.
Pada bentuk pemerintahan ini, presiden hanya berperan sebagai kepala negara tapi posisi dan keputusannya enggak bisa diganggu gugat atau ditawar.
Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang bertanggung jawab pada parlemen.
Kedudukan dan kekuasaan lembaga legislatif pada bentuk pemerintahan ini jauh lebih tinggi dari kekuasaan lembaga eksekutifnya.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar