Dalam bentuk pemerintahan ini tolak ukurnya adalah kehendak mayoritas wakil-wakil rakyat dalam perwakilan bisa memilih dan juga menentukan susunan fungsionaris pemerintah.
Pelaksanaan republik parlementer sama dengan monarki parlementer sehingga kedudukan kepala negaranya enggak bertanggungjawab atas pelaksanaan pemerintahannya.
Pada bentuk pemerintahan ini, presiden hanya berperan sebagai kepala negara tapi posisi dan keputusannya enggak bisa diganggu gugat atau ditawar.
Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang bertanggung jawab pada parlemen.
Kedudukan dan kekuasaan lembaga legislatif pada bentuk pemerintahan ini jauh lebih tinggi dari kekuasaan lembaga eksekutifnya.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar