Hukuman pokok meliputi hukuman penjera, hukuman kurungan, hukuman denda, hukuman mati, dan hukuman tutupan.
Sementara hukuman tambahan ialah pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan barang, dan pengumuman keputusan hakim.
Itulah informasi tentang sumber hukum pidana di Indonesia dan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar