Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: MPR, Presiden, DPR, DPD, Materi PKN Kelas 9 SMP
Laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
4. MA dengan Lembaga Negara Lainnya
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 menyebut bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya dan juga MK.
Ketentuan ini menyatakan bahwa puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada di MA dan MK.
MA berkaitan dengan MK, karena MA mengajukan tiga hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di MK.
Presiden selaku kepala negara punya kewenangan yang pada prinsipnya adalah kekuasaan kehakiman, yaitu memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan MA untuk grasi dan rehabilitasi
Sedangkan ketika Presiden ingin memberi amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan pendapat DPR.
Pemilihan dan pengangkatan anggota MA melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu KY, DPR, dan Presiden.
KY akan mengusulkan calonnya ke DPR, DPR akan menyetujui dan Presiden berperan sebagai pihak yang meresmikannya.
KY dituntut untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku seorang hakim.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Independen Bentukan UUD 1945 dan Undang-Undang
5. MK dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY
Sesuai yang tertera dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebut bahwa salah satu wewenang MK adalah memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara sesuai fungsi yang diberikan dan tertera di UUD.
Kedudukan MPR sebagai lembaga negara, membuat MPR bersengketa dengan lembaga negara lain yang sama-sama punya kewenangan dan ditentukan oleh UUD, dan konfliknya harus diselesaikan oleh MK.
Kewenangan ini menunjukkan dengan jelas bahwa MK punya hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara.
Pertanyaan: |
Seperti apa hubungan MPR dengan DPR dan DPD? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar