GridKids.id - Pada artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 3 sebelumnya kamu sudah belajar bersama GridKids tentang lembaga-lembaga negara di Indonesia.
Dalam buku materi PKN Kelas 9 Bab 3 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 87-89 dituliskan tentang subbab hubungan antarlembaga negara.
Reformasi 1998 menghasilkan amandemen UUD 1945 yang menyempurnakan kembali peraturan-peraturan dasar tentang negara, seperti pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan bisa mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antar lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan juga harmonis.
Berikut ini merupakan bentuk checks and balances yang bisa terlihat dalam bentuk hubungan antarlembaga negara, di antaranya:
Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
1. MPR dengan DPR dan DPD
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri khas sistem demokrasi di Indonesia.
Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukkan MPR adalah lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih lewat pemilihan umum.
Unsur anggota DPR adalah representasi rakyat lewat partai politik, sedangkan unsur anggota DPD dan jadi representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebagai lembaga, MPR punya kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam hal kekosongan jabatan, melantik Presiden dan Wakil Presiden, hingga memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD.
MPR, DPR, DPD adalah wakil rakyat yang punya hubungan erat karena anggota MPR adalah anggota DPR dan DPD.
Sehingga pelaksanaan tugas MPR juga jadi tugas anggota DPR dan DPR ketika keduanya bertindak sebagai anggota MPR dalam sidang.
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar