BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan Pasal 23 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK akan diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
2. Mahkamah Agung (MA)
Lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
Mahkamah agung lepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kekuasaan kehakiman adalah kuasa yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan seperti yang tertera dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kekuasaan seorang hakim bebas dan enggak terpengaruh dengan kekuasaan lain di luarnya.
Hakim punya kewenangan memutuskan perkara sesuai perundang-undangan bebas, enggak bisa dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain atas dasar penegakan hukum dan keadilan.
3. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga negara ini adalah lembaga yang baru dibentuk berdasar perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Independen Bentukan UUD 1945 dan Undang-Undang
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar