GridKids.id - Kali ini kita akan belajar tentang asas-asas hukum pidana.
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan yang menentukan perbuatan yang dilarang dan juga masuk ke dalam tindak pidana.
Selain itu juga menentukan hukum apa yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukannya.
Hukum pidana sendiri merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar aturan, yaitu:
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan tersebut, dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
Selain dari itu, ada juga beberapa asas dalam lapangan hukum pidana yang jadi dasar pemahamannya, seperti:
1. Asas Nasionalitas Aktif
Aturan perundang-undang pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
Asas ini tercantum dalam Pasal 5 KUHP yang menyatakan bahwa:
Baca Juga: 4 Ruang Lingkup Hukum Tata Negara serta Objek Kajiannya, Apa Saja?
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan Pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
Salah satu perbuatan oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dianggap sebagai kejahatan.
Sedangkan, menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana.
Hal ini bertujuan untuk mencegah agar warga negara Indonesia di luar Indonesia enggak melakukan tindak pidana.
2. Asas Universal
Setiap negara berkewajiban untuk menerapkan hukum pidana, tanpa memandang siapa yang berbuat delik, dimana, dan terhadap kepentingan siapa pelaku delik melakukannya.
Asas ini telah diatur dalam Pasal 4 sub 2 dan Pasal 4 sub 4 KUHP, yakni:
- Pasal 4 sub 2
Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Kedaulatan NKRI: Hakikat, Bentuk, dan Teori Kedaulatan, PKN Kelas 9 SMP
- Pasal 4 sub 4
Salah satu kejahatan tersebut Pasal-Pasal 438, 444 - 446 mengenai pembajakan laut dan Pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam kekuasaan bajak laut.
3. Asas Legalitas
Asas legalitas adalah tiada perbuatan yang bisa dipidana kecuali atas dasar kekuatan pidana menurut UU yang sudah terlebih dahulu.
Asas ini memiliki dua fungsi, yaitu fungsi instrumental dan fungsi melindungi. Fungsi instrumental artinya tak ada perbuatan pidana yang tak dituntut.
Sedangkan fungsi melindungi yaitu tak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang.
4. Asas Teritorial
Asas ini diatur dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa aturan pidana dalam perundangan-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia.
Jadi, asas ini menitikberatkan pada terjadinya perbuatan di dalam wilayah suatu negara, dengan mengesampingkan siapa saja yang melakukannya.
Jadi, rumusan ini berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Itulah penjelasan tentang apa saja asas-asas hukum pidana di Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar