- Pasal 4 sub 4
Salah satu kejahatan tersebut Pasal-Pasal 438, 444 - 446 mengenai pembajakan laut dan Pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam kekuasaan bajak laut.
3. Asas Legalitas
Asas legalitas adalah tiada perbuatan yang bisa dipidana kecuali atas dasar kekuatan pidana menurut UU yang sudah terlebih dahulu.
Asas ini memiliki dua fungsi, yaitu fungsi instrumental dan fungsi melindungi. Fungsi instrumental artinya tak ada perbuatan pidana yang tak dituntut.
Sedangkan fungsi melindungi yaitu tak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang.
4. Asas Teritorial
Asas ini diatur dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa aturan pidana dalam perundangan-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia.
Jadi, asas ini menitikberatkan pada terjadinya perbuatan di dalam wilayah suatu negara, dengan mengesampingkan siapa saja yang melakukannya.
Jadi, rumusan ini berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Itulah penjelasan tentang apa saja asas-asas hukum pidana di Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar