5. Dasril Radjab
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara, alat-alat perlengkapan juga berkaitan dengan wewenang, mengatur hak dan kewajiban masyarakat.
6. J.R. Strellinga
Hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur alat-alat negara dan kewajiban juga hak warga negara.
Jadi, dari pengertian di atas bahwa hukum tata negara dapat disimpulkan adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan, fungsi, dan kekuasaan aparatur negara.
Selain itu juga mengatur hubungan antar aparatur, serta bentuk dan penyelenggaraan negara.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar