Hukum tata negara menurutnya adalah sekumpulan peraturan tentang struktur negara.
Yaitu berupa alat perlengkapan, susunan negara, dan hubungan antar alat perlengkapan dalam menjalankan tatanan negara.
2. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dari segi bentuk negara dan pemerintahan berdasarkan masyarakat atas dan bawah.
Dari masyarakat maka tersusunlah alat-alat negara yang seimbang berdasarkan hukum yang imbang dari segi susunan, wewenang, dan alat perlengkapannya.
3. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum tata negara adalah seperangkat aturan yang mengatur organisasi dalam suatu negara.
Dalam hal ini mengatur hubungan antarlembaga negara baik secara vertikal maupun horizontal, juga mengatur hidup masyarakat agar seusai dengan hak-hak asasinya.
4. Djokosutono
Hukum tata negara adalah hukum dalam organisasi pangkat dalam negara, dalam hal cara pandang mereka mengenai negara sebagai suatu organisasi.
Baca Juga: 5 Jenis Tata Hukum yang Berlaku di Indonesia serta Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar