GridKids.id - Kids, apa saja jenis-jenis tata hukum yang berlaku di Indonesia?
Sebelum mencari tahu tentang jenis-jenisnya, penting untuk mengetahui pengertian tata hukum di Indonesia.
Adanya tata hukum di Indonesia bertujuan untuk melaksanakan, mempertahankan, dan memelihara ketertiban anggota-anggota masyarakat.
Tata hukum di Indonesia dimulai saat proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Hal ini diartikan bahkan tata hukum Indonesia baru ada sejak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1945.
Bersumber dari adjar.grid.id, tata hukum Indonesia berpedoman langsung pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tata adalah aturan atau kaidah atau susunan.
Sementara hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Tata hukum adalah aturan atau kaidah hukum yang diatur oleh negara dan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dalam negara tersebut.
Yuk, kita cari tahu, apa saja jenis-jenis tata hukum yang berlaku di Indonesia!
Di bawah ini merupakan jenis-jenis taat hukum yang berlaku di Indonesia serta penjelasannya, antara lain:
Baca Juga: 3 Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Menurut Para Ahli, Apa Saja?
1. Hukum Pidana
Hukum pidana ialah jenis tata hukum di Indonesia yang berisi ketentuan serta mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia.
Pada dasarnya hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana formal dan hukum pidana material.
Di Indonesia pengaturan hukum pidana formal disahkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Sementara hukum pidana material disahkan dalam KUHP.
2. Hukum Tata Negara (HTN)
Hukum tata negara merupakan hukum mengatur tentang negara.
Mulai dari dasar berdirinya, pembentukan lembaga negara, hubungan hukum antar lembaga, wilayah, hingga warga negara.
Nah, hukum tata negara juga mengatur negara dalam keadaan diam. Artinya, mengatur dan membicarakan negara dalam arti luas dan abstrak, Kids.
3. Hukum Formal atau Hukum Acara
Baca Juga: 3 Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia dan Contohnya, Apa Saja?
Pengertian hukum formal atau acara adalah suatu ketentuan hukum yang mengatur terjaminnya dan dijalankannya hukum material.
Di Indonesia terdapat dua macam hukum acara, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Adanya hukum acara menjadi cara untuk mempertahankan kebenarannya jika dituntut oleh orang lain.
4. Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan suatu ketentuan-ketentuan yang mengatur setiap tingkah laku manusia untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Hukum perdata juga dipahami sebagai hukum yang mengatur hubungan warga negara dalam kehidupan sehari-hari, seperti pewarisan, pernikahan, kegiatan usaha, kematian, dan tindakan perdata lainnya.
5. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi diartikan sebagai ketentuan yang mengatur pengelolaan administrasi pemerintahan.
Tujuan hukum administrasi negara ialah mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.
Demikianlah informasi tentang jenis-jenis tata hukum yang berlaku di Indonesia serta penjelasannya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Adjar.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar