1. Menyelesaikan perselisihan di luar jalur reguler.
2. Penyediaan jasa dan pembagian kembali barang-barang.
3. Menyediakan fasilitas bagi rencana-rencana privat.
Sementara fungsi hukum bersifat sekunder, yaitu prosedur bagi pelaksanaan hukum dan prosedur bagi perubahan hukum.
Lalu apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam hukum, Kids?
Berikut ini empat unsur yang terdapat dalam hukum, antara lain:
1. Bersifat memaksa
2. Memiliki sanksi tegas bagi yang melanggarnya
3. Mengatur tingkah laku manusia
4. Dibentuk oleh badan resmi yang berwenang
Nah, demikianlah informasi tentang fungsi-fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat menurut para ahli.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar