Kebiasaan merupakan perbuatan dilakukan secara berulang dalam bentuk yang sama.
Contohnya seperti kebiasaan memberi hormat pada yang lebih tua usianya dan mendahulukan orang yang sudah lansia ketika mengantre.
Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa teguran atas penyimpangan terhadap kebiasaan tersebut.
2. Norma adat istiadat (customs)
Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya.
Bagi anggota masyarakat yang melanggar, maka ia akan diberi sanksi sesuai dengan adat masing-masing.
3. Norma cara (usage)
Norma cara biasa terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat.
Penyimpangan dalam norma cara tak akan mendapatkan hukum berat namun, ada hukum sosial atau celaan masyarakat.
Contoh dari tindakan ini adalah dengan cara seseorang membuang sampah. Jika ada seseorang yang buang sampah sembarangan, ia akan mendapat celaan.
Baca Juga: 5 Pengertian Norma Menurut Para Ahli dan Fungsinya dalam Masyarakat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar