Sedangkan, pada Pasal 17 Ayat 1 menegaskan:
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.”
Jadi, kesimpulannya adalah sebagai warga negara wajib melindungi lingkungan hidup agar tak tercemar dan terjadi bencana alam.
Selain itu, aktivitas manusia yang berupa usaha yang mengolah bahan berbahaya atau beracun. Kita. harus memelihara dan menanggulangi pencemaran yang merusak lingkungan hidup.
Jadi, limbahnya enggak boleh dibuang sembarangan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Cara Menanggulangi Dampak dari Perubahan Lingkungan
1. Bioremediasi
Limbah dari industri akan berbahaya dan akan tercemar jika tak dikelola dengan tepat.
Untuk itu, harus dilakukan bioremediasi dengan memanfaatkan mikroba untuk mengurangi zat polutan.
Limbah industri akan diolah dulu agar kontaminasinya berkurang, baru dibuang sehingga enggak berdampak buruk bagi lingkungan.
Baca Juga: Penerapan Bioteknologi pada Kasus Pencemaran Lingkungan, IPA Kelas 9 SMP
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar