GridKids.id - Penawaran adalah jumlah barang yang tersedia di pasar untuk dijual dengan harga dan periode tertentu pada konsumen.
Nah, apa kamu sudah tahu hukum dan jenis-jenis penawaran?
Terdapat dua jenis penawaran, yaitu penawaran individu dan penawaran pasar.
Kali ini kita akan membahas hukum dan jenis-jenis penawaran, Kids.
Hukum penawaran
Hukum penawaran mengarah pada jumlah barang yang akan dijual pada harga tertentu.
Selain itu, penawaran juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat teknologi, jumlah produsen di pasar, dan perkiraan.
Hukum penawaran adalah jika suatu barang meningkat, maka kuantitas yang ditawarkan juga akan meningkat.
Namun, jika harga suatu barang menurun, maka kuantitas yang ditawarkan juga akan menurun.
Jika suatu harga mengalami kenaikan, maka para produsen akan memasok produk lebih banyak.
Pelaku penawaran adalah pihak produsen atau penjual yang menawarkan barang pada suatu harga dan waktu tertentu pada konsumen.
Baca Juga: Bagaimana Hubungan Hukum Permintaan dan Penawaran?
Nah, hukum penawaran mengatur tentang interaksi antara penjual dan pembeli dalam transaksi dagang.
Sekarang kita pahami jenis-jenis penawaran, yuk!
1. Penawaran Individu
Penawaran individu merupakan penawaran yang dilakukan seorang penjual pada waktu dan tempat tertentu.
Jenis penawaran individu dilakukan dengan menawarkan beberapa jumlah barang kepada konsumen yang sifatnya langsung tanpa ada perantara.
Selain itu, para pembeli dapat membeli barang dengan jumlah tertentu yang ditawarkan oleh produsen.
Contohnya adalah saat kita berada di pasar kita menawarkan daging sapi pada calon pembeli.
2. Penawaran Pasar
Penawaran pasar adalah penawaran yang berasal dari penjual di pasar untuk sebuah barang.
Penawaran pasar terjadi saat ada banyak penjual yang menawarkan jenis barang yang sama.
Namun, merek atau jenis barang yang ditawarkan bisa jadi berbeda satu sama lain.
Baca Juga: Hukum Permintaan dan Penawaran: Pengertian serta Hubungannya
Hal ini terjadi karena ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya.
Contohnya saat berada di pasar terdapat pedagang A yang menjual udang dengan harga Rp 30 ribu per kilogram dan mampu menawarkan 10 kilogram udang.
Sementara pedagang B menjual udang tersebut dengan harga Rp 35 ribu per kilogram. Namun, ia mampu menawarkan 55 kilogram udang.
Itulah hukum dan jenis-jenis penawaran.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar