Hal ini terjadi karena ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya.
Contohnya saat berada di pasar terdapat pedagang A yang menjual udang dengan harga Rp 30 ribu per kilogram dan mampu menawarkan 10 kilogram udang.
Sementara pedagang B menjual udang tersebut dengan harga Rp 35 ribu per kilogram. Namun, ia mampu menawarkan 55 kilogram udang.
Itulah hukum dan jenis-jenis penawaran.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar