GridKids.id - Tahukah kamu apa itu sistem hukum Anglo Saxon?
Sebelumnya, kita sudah mencari tahu pengertian dari sistem hukum yang ada di dunia dan juga Indonesia.
Sekarang, kita akan mencari tahu jenis dari sistem hukum lain yang dianut negara-negara dunia, yaitu Anglo Saxon.
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Nah, setiap negara memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya.
Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Mereka akan saling bekerja sama dengan tujuan untuk satu kesatuan.
Kesatuan yang dimaksud cukup kompleks, karena berhubungan dengan unsur-unsur yuridis, seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum.
Indonesia sendiri menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system.
Sistem hukum di dunia umumnya dibedakan menjadi dua.
Beberapa negara menggunakan sistem Hukum Eropa Kontinental dan beberapa lainnya menggunakan sistem hukum Anglo Saxon.
Baca Juga: 3 Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia dan Contohnya, Apa Saja?
Yuk, sekarang kita bahas apa itu sistem hukum Anglo Saxon!
Nama Anglo Saxon sudah digunakan sejak abad ke-18 untuk menyebut penduduk Britania Raya, yaitu suku Anglia, Saks, dan Yut.
Sistem hukum ini berasal dari yurisprudensi.
Artinya, keputusan-keputusan hakim yang sudah menyelesaikan suatu kasus berubah menjadi dasar untuk putusan para hakim selanjutnya.
Dalam memutus perkara, hakim harus membuat hukum atau dalil-dalil sendiri berdasarkan nilai keadilan masyarakat dan yurisprudensi.
Oleh karena itu, peran hakim jauh lebih besar daripada peran peraturan perundang-undangan.
Ciri utama sistem hukum ini adalah lebih mengutamakan pada hukum tidak tertulis atau common law.
Kebenaran hukum dan keadilan enggak ditentukan oleh teks Undang-Undang, tapi pada kemampuan menggali alat bukti.
Sistem hukum ini lebih mengutamakan rasa keadilan dibandingkan kepastian hukum.
Sistem hukum Anglo Saxon ini berasal dari Inggris.
Lalu, menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, seperti Kanada, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
Baca Juga: Sistem Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law: Pengertian dan Karakteristik
Sistem dalam Anglo Saxon terbagi jadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik.
Hukum privat ditujukan pada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan tentang perbuatan melawan hukum.
Sedangkan hukum publik mencakup peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan antara masyarakat dan negara.
Kelebihannya, Anglo Saxon enggak tertulis memiliki sifat yang fleksibel.
Sebab, hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis atau common law.
Hal ini membuat sistem hukum tersebut bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakat.
Jika memiliki kelebihan, sistem hukum ini juga memiliki kekurangan
Kekurangan dari sistem hukum ini adalah unsur kepastian kurang terjamin dengan baik.
Hal ini karena dasar hukum yang digunakan diambil dari hukum kebiasaan masyarakat atau hukum adat yang tak tertulis.
Nah, itulah pengertian dari sistem hukum Anglo Saxon dan juga kelebihan serta kekurangannya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,GridKids.id |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar