Yuk, sekarang kita bahas apa itu sistem hukum Anglo Saxon!
Nama Anglo Saxon sudah digunakan sejak abad ke-18 untuk menyebut penduduk Britania Raya, yaitu suku Anglia, Saks, dan Yut.
Sistem hukum ini berasal dari yurisprudensi.
Artinya, keputusan-keputusan hakim yang sudah menyelesaikan suatu kasus berubah menjadi dasar untuk putusan para hakim selanjutnya.
Dalam memutus perkara, hakim harus membuat hukum atau dalil-dalil sendiri berdasarkan nilai keadilan masyarakat dan yurisprudensi.
Oleh karena itu, peran hakim jauh lebih besar daripada peran peraturan perundang-undangan.
Ciri utama sistem hukum ini adalah lebih mengutamakan pada hukum tidak tertulis atau common law.
Kebenaran hukum dan keadilan enggak ditentukan oleh teks Undang-Undang, tapi pada kemampuan menggali alat bukti.
Sistem hukum ini lebih mengutamakan rasa keadilan dibandingkan kepastian hukum.
Sistem hukum Anglo Saxon ini berasal dari Inggris.
Lalu, menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, seperti Kanada, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
Baca Juga: Sistem Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law: Pengertian dan Karakteristik
Source | : | Kompas.com,GridKids.id |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar