Indonesia pernah merubah bentuk negaranya dari negara kesatuan menjadi negara serikat.
Perubahan bentuk negara dimulai pada 27 Desember 1949 sebagai hasil Kesepakatan Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan Belanda.
Berdasarkan Konferesi Meja Bundar membagi Indonesia menjadi 16 negara bagian, hal ini tentunya menyalahi konstitusi karena Indonesia dibentuk sebagai negara kesatuan.
Kondisi negara Serikat memicu risiko terpecah belahnya bangsa karena beragam perbedaan yang sulit dipersatukan.
3. Perubahan Aturan Legislatif
Penyimpangan masa orde lama ketika Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat.
Penyimpangan terjadi pada bidang legislatif berupa kekuasaan bersama yang dilakukan oleh DPR dan Senat.
Senat adalah perwakilan daerah yang ditunjuk untuk mewakili negara bagian dalam sistem pemerintahan di pusat.
Bentuk kerjasama yang dilakukan bertujuan untuk mengatur kekuasaan tersebut enggak membawa kebaikan pemerintahan.
Kerja sama ini malah memicu konflik yang memecah belah pendapat antara DPR dan Senat, sehingga muncul dualisme pendapat dan pandangan.
4. Pembubaran DPR oleh Presiden
Baca Juga: Masa Orde Lama: Pengertian, Situasi, Hingga Kebijakan Politiknya
Source | : | Sejarah Lengkap |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar