GridKids.id - Sebelumnya, kita sudah membahas tentang berbagai jenis sistem hukum yang ada di dunia.
Nah, kali ini kita akan membahas salah satunya lebih dalam, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system.
Tahukah kamu, kalau Indonesia menganut sistem hukum tersebut?
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Nah, setiap negara memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya.
Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Mereka akan saling bekerja sama dengan tujuan untuk satu kesatuan.
Kesatuan yang dimaksud cukup kompleks, karena berhubungan dengan unsur-unsur yuridis, seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum.
Ada 6 jenis hukum yang dianut oleh negara-negara di seluruh dunia.
Namun secara umum, sistem hukum cuma dibagi menjadi dua, yaitu Eropa Kontinental (civil law system) dan Anglo Saxon (common law system).
Yuk, langsung saja kita cari tahu tentang apa itu sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system.
Baca Juga: Bagaimana Sistem Hukum di Indonesia? Ini Penjelasannya
Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal.
Sistem hukum ini berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi.
Negara-negara penganut Hukum Eropa Kontinental menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.
Sistem hukum Eropa Kontinental berupa adanya berbagai macam ketentuan hukum yang sudah dihimpun secara sistematis.
Lalu, ketentuan hukum ini akan ditafsirkan oleh para hakim dalam penerapannya.
Ciri sistem hukum ini lebih mengutamakan rechtsstaat, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.
Sistem ini dianut oleh negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar.
1. Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus.
2. Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa.
3. Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat, karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
4. Tujuan hukum adalah kepastian hukum.
Baca Juga: 6 Jenis Sistem Hukum yang Dianut Negara-Negara di Seluruh Dunia
5. Adagium yang terkenal "tak ada hukum selain undang-undang".
6. Hakim tak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
7. Putusan hakim tak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja.
8. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum, yaitu:
1. Hukum privat
Hukum yang mencakup peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
2. Hukum publik
Hukum mencakup peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan antara masyarakat dan negara.
Nah, itulah pengertian dari sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system yang dianut oleh Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | GridKids.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar