GridKids.id - Sebelumnya, kita sudah membahas tentang berbagai jenis sistem hukum yang ada di dunia.
Nah, kali ini kita akan membahas salah satunya lebih dalam, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system.
Tahukah kamu, kalau Indonesia menganut sistem hukum tersebut?
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Nah, setiap negara memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya.
Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Mereka akan saling bekerja sama dengan tujuan untuk satu kesatuan.
Kesatuan yang dimaksud cukup kompleks, karena berhubungan dengan unsur-unsur yuridis, seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum.
Ada 6 jenis hukum yang dianut oleh negara-negara di seluruh dunia.
Namun secara umum, sistem hukum cuma dibagi menjadi dua, yaitu Eropa Kontinental (civil law system) dan Anglo Saxon (common law system).
Yuk, langsung saja kita cari tahu tentang apa itu sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system.
Baca Juga: Bagaimana Sistem Hukum di Indonesia? Ini Penjelasannya
Source | : | GridKids.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar