Prinsip utama dalam demokrasi secara substansif terbagi jadi dua, yaitu:
1. Kebebasan atau persamaan
Kebebasan dan persamaan ini adalah dasar yang kuat dari demokrasi.
Kebebasan adalah sarana yang mencapai kemajuan dengan hasil maksimal dari usaha.
Sedangkan persamaan adalah sarana penting untuk kemajuan setiap orang.
Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh kesempatan yang sama.
Kedaulatan rakyat adalah kehendak dam kepentingan rakyat. Dengan begitu, rakyat akan kecil kemungkinannya untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu juga terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.
Wujud lain dari konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh rakyat.
Baca Juga: 5 Sumber Nilai Moral yang Ada dalam Demokrasi Pancasila, Apa Saja?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar