8. Presiden adalah eksekutif tunggal.
9. Parlemen memiliki hak angket dan hak interpelasi guna mengawasi
pemerintahan (kabinet) dalam melaksanakan kebijakan publik.
10. Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah
untuk menjalankan undang-undang, mengajukan dan mengesahkan
ataupun enggak mengesahkan rancangan undang-undang dan/atau undang-undang.
11. Pembatasan kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan bukan hanya terhadap masa jabatannya, tetapi juga pada kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan negara.
Nah, itulah informasi tentang karakteristik sistem pemerintahan presidensil konstitusional, materi PPKn kelas 8 SMP.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensil konstitusional? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar