1. Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28 B
ayat (1): Warga negara berhak membentuk keluarga melalui pernikahan yang sah.
ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
3. Pasal 28 C
Ayat (1): Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusi.
Ayat (2): Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
4. Pasal 28 D
Ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Ayat (2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ayat (3): Menjamin hak yang sama dalam ikut sertanya seseorang dalam pemerintahan.
Baca Juga: 8 Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Komentar