Ayat (4): Menjamin hak setiap warga negara atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28 E
Ayat (1): Hak setiap orang untuk memilih dan memluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.
Ayat (2): Setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya.
Ayat (3): Setiap orang bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
6. Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Serta berhak untuk mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7. Pasal 28 G
Pasal ini bicara tentang perlindungan pemerintah dan negara atas hak tiap orang untuk memeroleh izin dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman.
Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.
Baca Juga: 5 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli dan Contohnya
8. Pasal 28 H
Pasal ini berisi tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin; memeroleh tempat tinggal yang layak; hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk memeroleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk jaminan sosial; dan hak kepemilikan pribadi yang tak boleh diambil secara semenang-menang.
9. Pasal 28 I
Ayat (1): Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tak diatur atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tak bisa dikurangi dalam kondisi apapun.
Ayat (2): Hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Komentar