2. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI.
3. Pengadilan HAM tak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang di bawah 18 tahun ketika kejahatannya dilakukan.
4. Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan.
Konsep Peradilan Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi sifatnya bisa struktural dari perilaku hingga pelakunya.
Pelaku pelanggaran HAM biasanya enggak mungkin dilakukan oleh orang per orang.
Namun, biasanya dilakukan oleh sekelompok orang secara terorganisir termasuk campur tangan aparat negara.
Dalam UU Pengadilan HAM, perlindungan korban dan saksi mendapat perhatian agar korban mendapat perlindungan fisik dan mental dari ancaman, teror, atau kekerasan yang mengintimidasi dari pihak tertentu.
Perlindungan ini wajib diberikan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan sebagai bentuk tugas dan kewajibannya sebagai pengayom masyarakat.
Pelanggaran HAM bisa terjadi dalam dua cara, dari peran aktif negara secara langsung atau pelanggaran yang muncul karena kelalaian negara.
Konsekuensi dari pelanggaran HAM yang dialami korban dan ahli waris bisa berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga: 5 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Dunia Internasional
Ketentuan pidana yang dijatuhkan pada pelanggar HAM berat bisa berupa pidana kurungan dari 10-25 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
source: bahanajar.ut.ac.id
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar