GridKids.id - Kids, pernahkah kamu menghubungi nomor telepon darurat Indonesia?
Jika kamu sering menonton berbagai acara investigasi kasus kriminal luar negeri, kamu mungkin enggak asing dengan nomor telepon darurat Amerika Serikat yaitu 911.
Nah, tahukah kamu Indonesia juga memiliki nomor telepon daruratnya sendiri? Yap, 112.
Dilansir dari layanan112.kominfo.go.id, layanan nomor panggilan darurat 112 (Call Center 112) diawali sejak 2015.
Kehadiran ini layanan ini bertujuan sebagai alternatif panggilan cepat yang terhubung secara sistematis untuk membantu masyarakat yang mengalami situasi kritis atau darurat.
Penggunaan 112 sebagai nomor panggilan darurat (serupa 911) karena nomor Default Emergency di ponsel yang dipasarkan di Indonesia adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Awalnya layanan call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kecuali DKI Jakarta yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya nomor telepon darurat yang bisa diakses masyarakat terbagi jadi beberapa jalur, misalnya:
1. 110 = Kepolisian.
2. 113 = Pemadam Kebakaran.
3. 115 = Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan).
Baca Juga: Bosan Ditinggal Pemiliknya Bekerja, Anjing-Anjing Ini Hebohkan Petugas 911, Kok Bisa?
4. 117 = Balai Pelestarian Nilai Budaya
5. 119 = Ambulance/Kemenkes
6. 122 = Posko Kewaspadaan Nasional
7. 123 = Gangguan Listrik
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses jika masyarakat mengalami kondisi yang benar-benar darurat dan butuh pertolongan.
Cara Kerja Layanan Call Center 112
Penggunaan nomor panggilan darurat 112 punya tujuan:
1. Memudahkan masyarakat untuk mengingat nomor darurat
2. Mempercepat penanggulangan dan pertolongan kondisi darurat
3. Mempermudah koordinasi antar instansi yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Apa Saja Jenis-Jenis Sinyal SOS dalam Keadaan Darurat? #AkuBacaAkuTahu
Penyediaan call center 112 adalah sebuah usaha pemerintah daerah untuk menyegerakan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Beberapa kondisi darurat yang wajib ditangani sesegera mungkin.
Beberapa contohnya seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan gangguan kesehatan, hingga gangguan keamanan karena terganggunya ketertiban umum di tengah masyarakat.
Panggilan dari masyarakat yang diterima di Call Center akan diterima oleh operator (call taker) di Call Center 112.
Lalu akan diteruskan ke petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis kondisi darurat yang terjadi.
Setelah itu dispatcher meneruskan informasi tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian, atau petugas lapangan yang bisa segera turun ke penanganan kondisi darurat.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar