4. 117 = Balai Pelestarian Nilai Budaya
5. 119 = Ambulance/Kemenkes
6. 122 = Posko Kewaspadaan Nasional
7. 123 = Gangguan Listrik
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses jika masyarakat mengalami kondisi yang benar-benar darurat dan butuh pertolongan.
Cara Kerja Layanan Call Center 112
Penggunaan nomor panggilan darurat 112 punya tujuan:
1. Memudahkan masyarakat untuk mengingat nomor darurat
2. Mempercepat penanggulangan dan pertolongan kondisi darurat
3. Mempermudah koordinasi antar instansi yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Apa Saja Jenis-Jenis Sinyal SOS dalam Keadaan Darurat? #AkuBacaAkuTahu
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar